Terminologi Hukum Pidana di Indonesia
Penulis : Kurniadi Prasetyo, S.H.,M.Hum.,
Editor : Zainullah
Desain Cover : Nur Syarif
Tata Letak : Erda Novita Rusdiana
Ukuran : Hal 121, Uk: 14,82 x 20,99 cm
ISBN :
Editor : Zainullah
Desain Cover : Nur Syarif
Tata Letak : Erda Novita Rusdiana
Ukuran : Hal 121, Uk: 14,82 x 20,99 cm
ISBN :
SINOPSIS
Hukum Pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela. Dalam Hukum pidana temaktub tentang keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Buku ini mengandung sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang bersambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan yang membahas tentang hukum pidana positif Indonesia. Buku ini dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kelemahan sehingga perlu dikembangkan menjadi hukum modern. Atas dasar itu hukum pidana harus ada pertimbangan dan perkembangan, baik cepat maupun lambat
Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum pengatar hukum pidana, istilah tindak pidana, tujuan hukum pidana, sifat hukum pidana, tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Alasan penghapusan hukum pidana, percobaan tindak pidana, Pelaku serta keturutsertaan hukum pidana, hingga Jenis-Jenis Pidana. Uraian materi tersebut menyatu dalam sebuah buku Pengantar Hukum Pidana yang harapannya dapat dipergunakan oleh mahasiswa, dosen, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin mengenal hukum pidana.
Hukum Pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela. Dalam Hukum pidana temaktub tentang keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Buku ini mengandung sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang bersambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan yang membahas tentang hukum pidana positif Indonesia. Buku ini dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya kelemahan sehingga perlu dikembangkan menjadi hukum modern. Atas dasar itu hukum pidana harus ada pertimbangan dan perkembangan, baik cepat maupun lambat
Buku ini mendeskripsikan tentang berbagai referensi terkait Hukum Pidana ditulis oleh para dosen dan praktisi yang pakar dibidang hukum pidana. Uraian materi yang dipaparkan dalam bab ini meliputi uraian umum pengatar hukum pidana, istilah tindak pidana, tujuan hukum pidana, sifat hukum pidana, tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Alasan penghapusan hukum pidana, percobaan tindak pidana, Pelaku serta keturutsertaan hukum pidana, hingga Jenis-Jenis Pidana. Uraian materi tersebut menyatu dalam sebuah buku Pengantar Hukum Pidana yang harapannya dapat dipergunakan oleh mahasiswa, dosen, praktisi, maupun masyarakat umum yang ingin mengenal hukum pidana.
Diskusi